Efek Domino Naiknya Cukai Rokok

Efek Domino Naiknya Cukai Rokok Tumpukan batang rokok (Pixabay).

SIDOARJO-Pemerintah diminta tidak menaikkan cukai rokok 23 persen pada 2020 sebagaimana direncanakan Kementerian Keuangan.

Pasalnya, akan menimbulkan efek domino terhadap pekerja, industri kecil menengah, pertembakauan serta petani tembakau.

"Kami mengerti pemerintah membutuhkan pemasukan yang lebih besar untuk membiayai keuangan negara yang memang dalam keadaan defisit. Kami setuju ada kenaikan cukai, tapi besarannya yang kami tidak setuju. Kami harapkan kenaikannya berkisaran sekitar 12 sampai 15 persen," kata Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari, di Sidoarjo via rilis, Minggu (23/09). 

Untuk itu, kata dia, PKB akan memperjuangakn nasib petani tembakau, pekerja rokok dan pengusaha rokok.

"Dampak buruknya akan terjadi kenaikan harga jual rokok eceran sebesar 35 persen, dengan kenaikan itu maka konsumsi rokok dipastikan akan berkurang drastis. Kalau konsumsi rokok berkurang maka perusahaan pabrikan rokok akan mengurangi tenaga kerja dan akan mengurangi pembelian tembakau dari petani, jika kalaupun laku harganya buruk," bebernya.

BACA JUGA:
JK Bandingkan Premi BPJS dengan Harga Rokok dan Pulsa
Harga Tembakau Hancur, Bupati Pamekasan Diminta Mundur

Secara nasional, kata dia, sebaran lahan tembakau yang potensial berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

"Dalam konteks Jawa Timur, sebaran lahan penanaman tembakau berada di Kabupaten Jember, Bondowoso, Probolinggo, Lamongan, Bojonegoro, Malang, Magetan, Pacitan dan Pulau Madura, dan lain-lain," katanya.

Sebagai informasi, di Jawa Timur, pada tahun 2018 produksi tembakau setempat mencapai 130 ribu ton dari total 114 ribu hektar.

Sedangkan pada tahun 2019 ini, tingkat produktivitas tersebut diprediksi naik mengingat musim kemarau tahun ini lebih panjang.

Data Kementerian Perindustrian mencatat ekspor produk tembakau dari Indonesia pada tahun 2018 naik menjadi 931 juta Dollar Amerika atau naik 2,97 persen dibandingkan capaian ekspor tahun 2017 yang nilainya sebesar 904 juta Dollar Amerika.

Sementara itu, penerimaan cukai rokok tahun 2018 tumbuh 4,08 persen menjadi Rp153 triliun. Penerimaan cukai rokok tersebut sebanding dengan 95,8 persen terhadap keseluruhan penerimaan cukai nasional.