Duh, Pemuda di Jombang Perkosa 8 Anak

Duh, Pemuda di Jombang Perkosa 8 Anak Foto ilustrasi kekerasan seksual anak (Topikindo Indonesia/flickr).

JOMBANG-Adi Indra Purnama, seorang pemuda (24th) warga Dusun Doro, Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur mengaku perkosa 8 anak di bawah umur. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya Kamis (31/10). Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah melakukan (perkosaan) terhadap delapan orang lainya," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu via keterangan tertulis kepada media di Jombang, Jumat (01/11).

Perbuatan pelaku, ungkap Aziz, terbongkar berdasarkan laporan dari ibu rumah tangga berinisial AN (45) warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. 

Saat ini, lanjut dia, baru ada 2 orang korban yang melaporkan perbuatan bejat pria kelahiran Surabaya ke Polres Jombang. Korban pertama diketahui berinisial AW (19), pelajar di Jombang asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Modusnya, pelaku mendatangi rumah korban AW berpura-pura meminta penjelasan tentang hubungannya dengan keponakan pelaku. Padahal, antara korban dengan keponakan pelaku berinisial RF tidak berpacaran.

Tak hanya itu, pelaku predator anak ini juga menuding korban sudah tidak perawan.

"Akhirnya terlapor memaksa dan mengancam korban agar mau dilakukan tes keperawanan, dengan mengajak korban ke sebuah rumah di Tunggorono, Jombang," kata Azi.

Di rumah itulah, Adi memaksa AW melakukan hubungan intim, meski korban menolak.

Korban berikutnya adalah SSA (19), yang masih satu kampung dengan pelaku. Perkosaan itu terjadi pada 1 Januari 2016 lalu saat korban berusia 16 tahun. 

Modusnya, pelaku mengajak jalan-jalan korban dan meminta korban untuk menginap di rumahnya yang berujung pemaksaan melakukan hubungan layaknya suami istri meski korban melawan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 293 KUHP tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang belum dewasa dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ant)