Dua Unsur Pidana Kasus SDN Gentong: Kelalaian dan Korupsi

Dua Unsur Pidana Kasus SDN Gentong: Kelalaian dan Korupsi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Magera/Foto: Humas Polda Jatim.

SURABAYA-Polda Jatim menemukan dua dugaan pidana dalam kasus ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, beberapa hari lalu, yakni unsur kelalaian dan korupsi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (08/11) mengatakan, dari hasil gelar perkara tanggal 7 November 2019 jam 20.00 WIB, Polda Jatim melakukan gelar perkara bersama Polres Pasuruan Kota. 

"Ada dua, penyelidikan dan penyidikan. Pertama kasus 359 mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat ringan," terangnya.

Untuk proses penanganan kasusnya, kata Barung, dibagi menjadi dua. "Untuk pidana 359 ditangani Polres Pasuruan Kota. Tipidkor ditangani Polda Jatim melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus," ungkapnya.
 
Dua unsur pidana itu, jelas dia, ditemukan dari hasil gelar perkara. "Kita sampaikan update karena jadi perhatian publik. Kami gelar setransparan mungkin, siapa tersangka dan siapa saksi sudah cukup," ungkapnya.

Barung mengatakan, materi dugaan korupsi itu sesuai hasil penyidikan laboratorium forensik (labfor). "Untuk hasil labfor sudah dapatkan itu. Tinggal combine 
 
Untuk diketahui, polisi sebelumnya memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Keempat orang yang telah diperiksa polisi itu antara lain RTH, Pegawai Dinas Pendidikan Kota Pasuruan yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saat ini. Lalu LS selaku Direktur CV Andalus, SSM selaku Direktur CV DHL Putra, dan MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen rehabilitasi gedung SDN Gentong tahun 2012. Keempat orang saksi tersebut telah dimintai keterangannya sejak Rabu (06/11).
 
Sebelumnya, atap SDN Gentong Kota Pasuruan  ambruk, Selasa 5 November 2019 lalu pukul 08.30 WIB. Sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru, serta belasan siswa lainnya mengalami luka-luka. (JNR)