Dua Desa di Pamekasan Madura Bakal Dimekarkan

Dua Desa di Pamekasan Madura Bakal Dimekarkan Peta kawasan Desa Plakpak, Pamekasan, Madura, Jawa Timur/Foto: google maps.

PAMEKASAN-Dua desa di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan dimekarkan karena dinilai memenuhi syarat berdasarkan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
 
“Prinsipnya Desa Blumbungan dan Plakpak, sudah memenuhi syarat untuk dikeluarkan dan dijadikan dua wilayah (desa)," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Ach Faisol, Selasa (12/11).

Dua desa yang dinilai memenuhi syarat tersebut adalah Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, dan Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan. 

"Salah satunya tersedianya dana operasional, penghasilan tetap hingga tunjangan bagi perangkat desa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Faisol.

Aspek geografis dan demografis alias padatnya penduduk menjadi pertimbangan dua desa itu untuk dimekarkan.

“Desa Blumbungan dan Plakpak, cukup luas dan jumlah penduduknya juga banyak. Sehingga memenuhi syarat dimekarkan,” jelasnya.

Namun, sambung Faisol, proses pemekaran desa ini membutuhkan waktu lama, terkendala moratorium pemerinyah pusat.

"Pertama desa persiapan yang statusnya baru bisa dinaikkan dalam jangka waktu hingga tiga tahun. Hal itu berdasar hasil evaluasi dan syarat ketentuan yang harus dipenuhi,” ungakapnya melansir beritajatim.com.

Pihaknya telah mendorong pihak desa untuk melakukan studi banding ke Kabupaten Jember karena sudah berpengalaman melakukan pemekaran desa.

"Termasuk bagaimana persiapan dan lainnya. Apalagi persiapan itu membutuhkan waktu lama,” tutupnya.