DPRD Ungkap Kejanggalan Konstruksi Kantor Kecamatan Jenggawah

DPRD Ungkap Kejanggalan Konstruksi Kantor Kecamatan Jenggawah Korban ambruknya Kantor Camat Jenggawah, Jember, Jatim, dievakuasi, Selasa (03/12)/Foto: BPBD Jember via Antara.

JEMBER-DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur mengungkap kejanggalan pada konstruksi bangunan atap pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah yang ambruk hingga melukai satu pekerja, Selasa (03/12) pagi.

"Kejanggalan yang kami temukan yakni pada papan proyek seharusnya pengerjaan perbaikan pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah tersebut sudah selesai pada 21 November, namun bangunan itu belum tuntas hingga awal Desember 2019," ujar Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, di Jember usai inspeksi.

Dijelaskan David, anggaran pembangunan aula pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah tersebut senilai Rp2 miliar, dikerjakan oleh PT Andaya Breka Konstruksi, dimulai 24 Juli hingga 21 November 2019.

"Kejanggalan yang kami temukan yakni pada papan proyek seharusnya pengerjaan perbaikan pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah tersebut sudah selesai pada 21 November, namun bangunan itu belum tuntas hingga awal Desember 2019," ungkapnya.

Informasi pihak kecamatan, sambung David, para pekerja bangunan masih mengerjakan perbaikan atap pendapa hingga awal Desember 2019, sehingga hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan.

"Kami juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas dan juga Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jember yang seharusnya mengawasi perbaikan kantor kecamatan itu," ujar politkus NasDem itu.

DPRD, lanjut David, akan memanggil sejumlah pihak terkait dengan ambruknya atap aula pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah yang masih dalam tahap perbaikan itu seperti, konsultan perencanaan, pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, konsultan pengawas, dan juga pihak rekanan yang mengerjakan bangunan tersebut.

"Hasil inspeksi menyebutkan bahwa pihak rekanan melakukan pengerjaan bangunan pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah secara asal-asalan dan tidak sesuai standar konstruksi, sehingga ambruk dan melukai pekerja bangunan yang berada di sana," bebernya.

BACA JUGA: Ambruk, Atap Kantor Kecamatan Jenggawah Lukai Pekerja

Pemkab Jember, kata David, harus tegas mencoret rekanan tersebut dan memasukkan dalam daftar hitam, sehingga tidak boleh mendapatkan pekerjaan atau proyek lagi di Kabupaten Jember. (Ant)