DPRD Surabaya Sayangkan Perusahaan PHK Sepihak 409 Karyawan

DPRD Surabaya Sayangkan Perusahaan PHK Sepihak 409 Karyawan Ilustrasi PHK, Foto: Pixabay

Surabaya - DPRD Surabaya menyayangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 409 karyawan yang dilakukan managemen PT Platinum Ceramic Jalan Karang Pilang, Kota Surabaya, Jatim.

"Sampai saat ini ya belum ada titik temu," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi, di Surabaya, Jumat (14/12).

Diketahui PHK sepihak tersebut bermula dari tuntutan karyawan terkait struktur skala upah, kemudian pihak managemen menskorsing 44 kordinator lapangan Pengurus Unit Kerja (PUK) dan akhirnya terjadi mogok kerja massal. 

Dampak dari aksi tersebut pihak perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap 409 dari 1.700 pekerja di perusahaan Platinum Ceramic.

Selain itu, Caleg DPRD Surabaya dapil 5 dari Partai Demokrat ini juga berharap agar persoalan PHK tersebut bisa diselesaikan secara internal dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya sebagai fasilitator.

Hal sama juga dikatakan Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana. Ia mengatakan pihaknya dilema karena dalam tata tertib DPRD Surabaya tidak ada aturan pemanggilan paksa jika perusahaan yang dipanggil rapat dengar pendapat tidak hadir.

"Kami berharap kedepannya tata tertib DPRD Surabaya bisa diubah untuk pemanggilan secara paksa," kata politikus PDIP Perjuangan ini.

Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Nurhayati sebelumnya mengatakan terkait PHK karyawan Platinum, pihaknya sudah memfasilitasi melakukan panggilan terhadap para pihak yang berselisih.

"Kami sudah memfasilitasi, tapi perusahaan tidak pernah datang, dan itu sudah beberapa kali," kata Nurhayati.

Menurut dia, sebelumnya Disnaker Surabaya sudah menerbitkan perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan pada 8 September 2018.

"Tapi dari perusahaan mengingkari perjanjian bersama itu," katanya.