DPO Mucikari Kasus Prostitusi Finalis Putri Pariwisata Ditangkap

DPO Mucikari Kasus Prostitusi Finalis Putri Pariwisata Ditangkap Mucikari S saat digelandang ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (30/10)/Foto: Tribatanews.

SURABAYA-Mucikari insial S alias Sony, DPO kasus prostitusi yang menyeret PA alias Putri Amelia, finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016 ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

"Betul ada penangkapan terkait dengan prostitusi dan kami waktu itu perintahkan coba dikembangkan dan sampai sejauh mana. Saya dapat laporan tadi pagi inisial S sudah ketangkap," ujar Luki di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (30/10).

Sony, sambung Luki, ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, dan langsung diboyong ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

"Inisial S sudah ketangkap ini dari Jakarta. Ditangkapnya di Jakarta," ujarnya.

Luki memerintahkan penyidik untuk melakukan digital forensik terhadap alat komunikasi muncikari S. Tujuannya untuk membongkar seberapa besar jaringan prostitusi ini.

Digital forensik juga dimaksudkan untuk menelisik seberapa banyak artis-artis yang terlibat.

BACA JUGA: Beda Kasus Prostitusi PA dan VA

"Kami perintahkan lagi untuk membongkar digital forensiknya karena kita dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah kami ungkap sebelumnya," katanya.

PA sebelumnya diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.

Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dalam penggerebekan itu, dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka.

Kedua mucikari tersebut yakni J dan S dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (Ant)