Ditengah Pandemi Covid-19, Kejahatan Jalanan di Kota Malang Meningkat

Ditengah Pandemi Covid-19, Kejahatan Jalanan di Kota Malang Meningkat Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto (kanan) pada saat melakukan rilis kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima asimilasi di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (14/4/2020). (ANTARA)

MALANG-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meningkatkan pengawasan keamanan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, di tengah pandemik virus Corona atau COVID-19.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa peningkatan pengawasan tersebut dilakukan karena dalam waktu satu minggu terakhir, kejahatan jalanan di wilayah Kota Malang, tercatat meningkat.

"Sejak ada asimilasi, minggu ini kriminalitas meningkat, baik itu jambret, curanmor, dan pencurian dengan pemberatan lainnya," ungkap Setyo, di Kota Malang, Selasa.

Setyo menjelaskan, selama sepekan terakhir, di kota terbesar kedua di Jawa Timur tersebut tercatat ada 11 kasus kejahatan jalanan. Salah satu kasus yang baru saja diungkap, melibatkan salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima asimilasi.

Setyo mengakui, memang tidak semua WBP penerima asimilasi yang melakukan tindak kejahatan jalanan di Kota Malang tersebut. Namun, masih banyak WBP penerima asimilasi yang sesungguhnya belum siap dikembalikan ke masyarakat.

"Memang pelaku belum tentu WBP yang dapat asimilasi, tapi bisa jadi begitu. Sebab, belum tentu WBP yang bebas ini bisa sepenuhnya kembali ke masyarakat," ujar Setyo.

Setyo menambahkan, pihak kepolisian hingga saat ini tidak mendapatkan data tembusan terkait kebijakan asimilasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Setyo, pihaknya mengharapkan Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih selektif dalam memberikan asimilasi kepada para WBP. Asimilasi diharapkan diberikan kepada warga binaan yang benar-benar telah memahami kesalahan yang diperbuatnya.

"Kami memohon ke Kemenkumham untuk lebih selektif, siapa yang berhak mendapatkan asimilasi agar benar-benar tepat pada warga binaan yang sudah menjalani dan memahami," ujar Setyo.

Pada kesempatan tersebut, Setyo mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan anjuran dari pemerintah, dan tetap berada di rumah. Dengan masyarakat tetap berada di rumah, selain mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19, juga menekan tindakan kejahatan jalanan.

"Dengan berada di rumah, bisa mempersempit celah pelaku kriminal untuk melakukan kejahatan. Sebab, rumah warga ada yang menjaga dan mengawasi," tutur Setyo. (Ant)