Dinilai Ingkar Janji, Pedagang Gugat Risma

Dinilai Ingkar Janji,  Pedagang Gugat Risma Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Istimewa

Surabaya - Pedagang Pasar Tunjungan Surabaya bakal menggugat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini lantaran dianggap ingkar janji atas putusan PTUN yang mengamanatkan untuk merevitalisasi pasar tersebut sehingga merugikan pedagang.

Selain itu, pihak pedagang merasa keberatan pengenaan PPN yang dibebankan kepada pedagang. Padahal, menurut mereka, sudah menjadi kewajiban PD Pasar.

Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Johniel Lewi Santoso mengatakan, pedagang merasa keberatan terhadap pengenaan PPN atas restribusi stand pasar.

"Lihat sendiri kondisi Pasar Tunjungan ini, rusak parah. Tidak ada listrik dan bocor. Mana ada pembeli kalau kondisinya begini,terus dari mana kita bayar retribusi," ujarnya di Pasar Tunjungan, Kamis (03/01/19).

Dia menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan bila Wali Kota Surabaya tidak serius melakukan revitalisasi Pasar Tunjungan sesuai amanah keputusan atas gugatan ke PTUN tahun 2016.

Hal yang sama dikeluhkan pedagang setempat yakni sepinya pengunjung pasar mengingat banyaknya mall dan pasar modern. Sementara pihak PD Pasar dinilainya tidak peduli untuk merevitalisasi pasar tersebut. 

"Stand ini saya beli, bukan gratis. Kalau dulu harganya sekitar Rp 5 juta. Ini perjuangan saya saat masih muda," kata pedagang bernama Linda Yani.

Linda menjelaskan,  pedagang yang memiliki stand di pasar tersebut membayar retribusi Rp 3 juta tiap bulan. Sebab itu dirinya keberatan karena dibebani beban tambahan yakni harus membayar pajak.

"Kami keberatan. Wong jualan saja tidak, malah disuruh bayar pajak,” pungkas Linda.