Dasar Sungai Brantas Menurun hingga 10 Meter

Dasar Sungai Brantas Menurun hingga 10 Meter Petugas memasang papan pengumuman larangan menambang material pasir dan sirtu di sepanjang aliran Sungai Brantas, Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jatim, Sabtu (14/6). (Foto: Antara/Destyan Handri Sujarwoko)

TULUNGAGUNG - Dasar Sungai Brantas yang melalui Blitar hingga Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), menurun 5-10 meter. Selama dua tahun terakhir. Imbas penambangan pasir ilegal.

"Aktivitas penambangan telah merusak kontur sungai sangat parah. Karena berlangsung sangat masif dan terus-menerus," ujar Kepala Subdivisi I/3 Perum Jasa Tirta I Wonorejo, Hadi Witoyo, di Tulungagung.

Penurunan dasar sungai rerata tujuh meter. Terparah berada di 15 titik konsentrasi galian. Seperti di wilayah Ngantru. Khususnya di Jembatan Ngujang, Ngunut, dan Rejotangan.

"Padahal, minimal setahun sekali kami sudah lakukan flushing pintu air Bendung Jegu dan Lodaya. Di Blitar. Sebagai upaya menormalisasi dasar sungai," ucap dia.

Aktivitas penambangan pasir di lokasi nyaris takterkendali. Lebih dari tiga tahun beraktivitas, mengutip Antara, tiada tindakan tegas dari otoritas berwenang.

Volume pasir yang ditambang diprediksi 300 ritase lebih per hari. Asumsinya, 100-an truk dengan frekuensi pengangkutan sehari tiga kali. Setiap penangkutan mencapai 5-7 kubik.

"Volume yang ditambang bisa dihitung sendiri. Kalau dengan gambaran kasar seperti itu," katanya.

Hadi enggan mengungkapkan nilai kerugian negara. Dampak penambangan liar itu. Namun, asumsi per ritase dump truk harga jual mencapai Rp600 ribu. Harga terendah untuk jarak pendek.

Dengan begitu, nilai kerugian menembus Rp180 juta per hari atau Rp1,26 setiap pekan. "Angka riil bisa jadi jauh lebih besar," jelasnya.

Karenanya, Perum Jasa Tirta selaku pengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas mulai aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan dini. Seperti melakukan sosialisasi dan pemasangan tanda peringatan.