Catatan Pemprov Jatim atas Raperda KTR di Surabaya

Catatan Pemprov Jatim atas Raperda KTR di Surabaya Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok/Foto: Twitter.com

Surabaya-Anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, Pemprov Jawa Timur telah memberikan sejumlah catatan soal hasil pembahasan Panitia Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya.

"Saya melihatnya catatan yang disampaikan Pemprov Jatim semakin menguatkan hasil keputusan pansus raperda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) untuk segera disahkan," katanya di Surabaya, Kamis (21/03).

Catatan Pemprov Jatim tersebut diantaranya meminta agar dilakukan perbaikan meliputi konsideran menimbang, supaya dirumuskan kembali memuat satu pertimbangan yaitu melaksanakan ketentuan pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain itu juga ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk pasal 1 angka 5 setelah kata "cerutu" ditambah materi "rokok elektrik, vape dan shisha".

Sementara catatan pada Pasal 3 ayat (2) supaya dirumuskan kembali menjadi "ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud paa ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota".

Pasal 6 ditambah materi "ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota".

Secara substansi, lanjut Reni, Raperda ini bisa sudah bisa segera diparipurnakan karena tidak ada catatan yang sifatnya ini dilarang atau tidak boleh, tetapi lebih kepada revisi redaksional.

"Secara umum dikatakan fasilitasi gubernur adalah menyetujui item-item atau pasal-pasal dengan beberapa catatan redaksional," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut dia, sebagaimana raperda lain, ketika hasil fasilitasi gubernur turun menjadi keharusan bagi DPRD Surabaya yang memiliki fungsi pembentukan perda segera menindaklanjutinya.

Dia menambahkan, yang perlu dilakukan pertama kali adalah menyampaikan hasil fasilitas gubernur kepada pansus KTR agar bisa menyesuaikan redaksionalnya itu.

Setelah itu, lanjut dia, dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya untuk menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Rapereda KTR. "Itu sudah bisa diparipurnakan karena sudah memenuhi syarat-syarat pembentukan perda," katanya.

Setelah diparipurnakan Pemkot Surabaya diberi waktu maksimal enam bulan agar segera membuat Peraturan Wali kota (Perwali) Surabaya untuk tata laksananya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong pemkot bisa menyiapkan infrastrukturnya sebagaimana amanah yang tercantum di dalam Rapereda.

Saat ditanya kapan perda tersebut mulai diberlakukan, anggota Komisi A DPRD Surabaya ini mengatakan sesuai bunyi dari perda itu akan berlaku setelah diundangkan di Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

"Tapi kalau pasal-pasal di Raperda KTR itu bunyinya adalah ditentukan oleh perwali, maka itu menunggu perwali," pungkasnya. (Ant)