Bupati Jember Pecat Kadinkes dengan 3 Pertimbangan

Bupati Jember Pecat Kadinkes dengan 3 Pertimbangan Bupati Jember Faida saat melantik pejabat Pemkab/Foto: Humas Pemkab Jember.

Jember-Bupati Jember, Faida memecat Siti Nurul Qomariyah dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Surat keputusan pembebasan tugas tersebut telah ditandatangani bupati dan diserahkan pada 10 April 2019.

“Keputusan bupati terkait pembebasan tugas ini sudah sesuai dengan prosedur,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano, Kamis (11/04) di ruang kerjanya.

Sekda kemudian menjelaskan beberapa pertimbangan mengambil keputusan tersebut. 

Pertama, kata dia, adanya hutang belanja pembangunan lebih dari Rp60 miliar akibat tidak terbayarnya 200 item pekerjaan di Dinas Kesehatan pada tahun 2018.

Akibatnya, beban belanja hutang di tahun berikutnya yakni tahun 2019.

“Ini menjadi hutang Pemda. Proyek selesai, anggaran ada, tapi tidak dibayarkan,” jelasnya.

Menurut Sekda, kesalahan ini akibat mismanajemen yang dilakukan oleh Nurul Qomariyah.

Pertimbangan kedua, sambung dia, ada laporan dari masyarakat terkait potongan anggaran perjalanan dinas. 

Laporan ini telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat.

“Terkait hal ini, ibu bupati tidak bisa menolerir. Sudah sering kita dengarkan, memang tidak boleh ada korupsi,” ujarnya.

Ketiga, Nurul Qomariyah telah menerbitkan surat persetujuan sekolah untuk dua dokter yang seharusnya itu melalui persetujuan bupati.

“Untuk permasalahan dua dokter ini sudah klir diselesaikan,” jelasnya.

Mirfano kembali menegaskan, semua persoalan tersebut telah ditindaklanjuti secara prosedural hingga diambil keputusan untuk memberikan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ini, lanjut Mirfano, merupakan bentuk pembinaan kepada aparatur sipil negara. Sementara jabatan kepala dinas kesehatan akan segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Nurul Qomariyah kini menempati posisi sebagai staf di Staf Ahli Pembangunan, Perekonomian, dan Keuangan. (Pemkab Jember)