Bunuh Pesilat, Gundul Dijatuhi Hukuman Mati

Bunuh Pesilat, Gundul Dijatuhi Hukuman Mati Anggota Polres Madiun Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (24/2). (ANTARA)

MADIUN-Heri Cahyono(39) Alias gundul pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (24/02).

Hakim Ketua Salman Alfaris menyebutkan terdakwa yang merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Menyatakan saudara Heri Cahyono alias Gundul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Salman Alfaris saat sidang.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri Cahyono untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan.

Kasus pembunuhan berencana pesilat PSHT itu terjadi pada 1 September 2019. Terdakwa menusuk perut korban dengan pisau hingga tembus ulu hati sehingga korban langsung tewas.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah balas dendam karena terdakwa sakit hati dengan korban saat keduanya sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Madiun.

Selain menjatuhkan putusan hukuman mati untuk terdakwa Heri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa lain itu adalah Irwan Yudho Hartanto, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, dan Hari Prasetyo, warga Kelurahan Pangongangan atau timur Alun-alun Kota Madiun. Keduanya merupakan rekan terdakwa Heri yang membantu melancarkan rencana pembunuhan tersebut. (Ant)