BPJS Kesehatan Tulungagung Mulai Sosialisasikan Penonaktifan

BPJS Kesehatan Tulungagung Mulai Sosialisasikan Penonaktifan (Image: Instagram - @bpjskesehatan_ri).

TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung mulai menyosialisasikan penonaktifan 4.401 penerima bantuan iuran BPJS di daerah itu. Pasalnya, mereka dinilai sudah tidak memenuhi kualifikasi sebagai masyarakat miskin sebagaimana dipersyaratkan.

"Ini merupakan tindak lanjut penonaktifan 5,2 juta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Tulungagung Bambang Triono di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (3/8).

Dengan pengapusan itu, lanjut Bambang, peserta BPJS kategori PBI tidak lagi mendapatkan subsidi pengobatan di puskesmas setempat.

Sebaliknya, mereka harus beralih menjadi peserta BPJS mandiri yang harus membayar sendiri iurannya.  "Penonaktifan ini efektif pada 1 Agustus 2019," kata Bambang.

Ia menjelaskan, sosialisasi akan dilakukan dengan memasang nama-nama penerima PBI di 32 puskesmas, yang ada di Tulungagung.

Untuk PBI yang dinonaktifkan jika merasa keberatan saat berobat, kata Bambang, bisa meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) di pemerintah desa setempat.

Ia menjelaskan, bahwa nantinya mereka akan diberi kemudahan, lantaran Pemkab Tulungagung sudah menganggarkan bantuan biaya kesehatan bagi masyarakat tidak mampu sebesar Rp2 miliar lebih per tahun.

"“Awalnya Rp1,8 milyar, setelah ada perubahan APBD bertambah menjadi Rp2 miliar lebih," tutur Bambang.

Jumlah peserta BPJS kategori PBI mencapai 300 ribu lebih di Tulungagung. Pemerintah menonaktifkan 5.227.852 peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2019.

Peserta JKN merupakan peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN. Penerima PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh pemerintah, dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri mengatakan langkah penonaktifan itu diambil, lantaran ke 5,2 juta orang itu tidak lagi masuk dalam klasifikasi masyarakat prasejahtera.

Menurut Febri, penonaktifan 5,2 juta PBI itu disebabkan sejumlah hal. Pertama, 5.113.842 atau 5,1 juta warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas. Mereka, katanya, tidak memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini. (Ant).