Bila Sampah Pembalut dan Popok Cemari Sungai

Bila Sampah Pembalut dan Popok Cemari Sungai Ilustrasi Ikan terpapar pencemaran/Foto: womantalk.com

MADIUN-Warga Kota Madiun, Jawa Timur, dilarang membuang sampah popok dan pembalut wanita ke sungai karena dapat mencemari lingkungan.

"Dampaknya memang tidak langsung. Bisa saja akan muncul pada 10 hingga 20 tahun yang akan datang. Plastik membutuhkan waktu lama untuk terurai," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Suwarno di Madiun, Senin (26/08).

Dia menjelaskan, popok dan pembalut yang dibuang ke sungai dapat mempengaruhi kualitas air sungai, ikan yang hidup di dalamnya juga ikut terpapar.

Bahayanya, sambung Suwarno, ikan yang tercemar tersebut paparan sampahnya dapat masuk ke tubuh manusia yang mengonsumsinya hingga menyebabkan kanker.

Kebiasaan membauh sampah popok dan pembalut wanita juga menjadi masalah tersendiri saat dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Winongo.

"Kami sering menemukan sampah popok dan pembalut dibuang begitu saja tanpa dibersihkan ataupun dikumpulkan dalam satu kantong," ungkapnya.

Selain menjijikkan, sampah tersebut juga sulit dikelola.

Untuk itu, DLH meminta warga Kota Madiun agar membuang sampah popok dan pembalut dengan benar, yakni dengan mengumpulkan menjadi satu dalam kantong tersendiri. Lebih baik lagi jika sampah-sampah tersebut telah dibersihkan.

Sampah popok dan pembalut, jelas Suwarno, tergolong dalam sampah plastik.

Sesuai data, jumlah sampah warga Kota Madiun yang masuk ke TPA setempat telah mencapai 110 ton lebih setiap harinya.

Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan sampah plastik. Tumpukan sampah tersebut terbanyak berasal dari masyarakat dan lingkungan sekitar TPA. Selain itu juga sampah yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Kota Madiun. (Ant)