Berkas Kasus Pembunuhan Anggota PPS Sampang P-21

Berkas Kasus Pembunuhan Anggota PPS Sampang P-21 Aksi solidaritas santri menuntut kasus pembunuhan Subaidi diusut tuntas.

Sampang-Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur menyatakan berkas kasus pembunuhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sampang, Subaidi dinyatakan P21.

Pihak kejaksaan setempat juga sedang menyusun rencana dakwaan (rendak). "Berkas sudah lengkap (P21),” ujar Kasipidum Kejari Sampang Tulus Ardiansyah, kemarin (13/01/2019).

Selanjutnya, setelah berkas kasus pembunuhan itu dinyatakan lengkap, Kejari Sampang bakal mengirim surat pemberitahuan ke Polres Sampang untuk masuk pada pelimpahan tahap berikutnya yakni pelimpahan tersangka berikut barang buktinya.

“Polres Sampang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami sangat berhati-hati menangani kasus ini,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Polres Sampang masih belum menerima surat pemberitahuan P21 tersebut. “Jika sudah P21, kami siapkan pelimpahan tahap keduanya, sementara ini belum menerima pemberitahuan P21 tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto.

Santri tuntut usut tuntas

Sebelumnya, ratusan santri yang tergabung Ikatan Alumni Mambaul Ulum Bata-Bata (Ikaba) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (04/01/2019),. 

"Kita ke kejaksaan setempat secara umum sama pada saat mendatangi Polres Sampang untuk memberikan support. Proses hukum kita liat berjalan dengan baik meskipun tidak secepat yang kita inginkan," kata Jubir Ikaba, Salim Segaf dihubungi Jatimpos.id, Sabtu (05/01/2019).

Kedatangan santri Ikaba, Kata Salim, untuk memperjelas status berkas tersangka Idris yang dinyatakan P19 dan dikembalikan lagi ke penyidik Polres Sampang.

"Secara khusus untuk mengetahui langsung terkait berkas tersangka Idris yang sebelumnya dinyatakan P19. Jadi kita ingin tahu kekurangan berkas itu apa saja sehingga dinyatakan P19," terangnya. 

"Alhamdulillah berkasnya sudah diterima oleh kejaksaan dari polres setelah dilengkapi per tgl 03 Januari kemarin. Kita ingin kasus ini tuntas sampai pada pihak-pihak lain yg terlibat dan tidak hanya pada pelaku Idris saja," imbuh Salim.

Diketahui, Polres Sampang telah menetapkan Idris (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan anggota PPS Sampang  Subaidi (35), warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah pada November 2018 lalu.

Korban Subaidi diketahui merupakan alumni Ponpes Bata-bata, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.