Beristri, Kepsek di Surabaya Cabuli 6 Siswanya

Beristri, Kepsek di Surabaya Cabuli 6 Siswanya Rilis kasus pencabulan oknum kepala SMP Surabaya di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (05/07)/Foto: Istimewa.

SURABAYA-Aparat kepolisian Polda Jatim membekuk kepala sekolah (Kepsek) salah satu SMP di Surabaya berinisial AS terkait kasus pencabulan terhadap enam siswanya.

Tersangka AS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pencabulan terhadap anak yang rata-rata usianya 15 tahun.

"Jadi tersangka AS ini melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap enam siswanya. Kesemua siswa yang mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual berjenis kelamin laki-laki," kata Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (05/06).

AS, kata Festo, mempunyai seorang istri dan tiga orang anak.

"Kita masih dalami (soal kemungkinan tersangka memiliki perilaku seks menyimpang). Namun yang bersangkutan sudah menikah dan mempunyai tiga orang anak," ujar Festo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tak lain orang tua korban.

Pada 3 April 2019, pelapor mengadakan pertemuan dengan wali murid lainnya untuk membahas nilai anaknya yang turun.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang wali murid mengaku anaknya menjadi korban pencabulan oleh sang kepala sekolah.

Setelah pertemuan digelar, masing-masing wali murid menanyakan kepada sang anak terkait tindakan pencabulan tersebut.

Festo melanjutkan, ada enam anak yang mengaku pernah mengalami tindakan pencabulan dari sang kepala sekolah.

"Bahkan menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya. Tersangka memegang dan meremas kemaluan korban saat korban sedang berwudlu. Ada juga yang dipukul punggungnya menggunakan pipa paralon," ujarnya.

Tersangka AS dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Bomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (Ant)