Bawaslu Surabaya Sikapi Dugaan Penggelembungan Suara

Bawaslu Surabaya Sikapi Dugaan Penggelembungan Suara Logo Bawaslu.

Surabaya-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya masih menunggu pelapor melengkapi berkas terkait bukti dan saksi kasus dugaan penggelembungan suara Pemilu Legislatif 2019 di Kota Surabaya, Jawa Timur.    

"Rabu ini merupakan batas terakhir penyerahan bukti dan saksi," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Hadi Margo, di Surabaya, Rabu (24/04).

Langkah selanjutnya, Bawaslu setempat menyiapkan rapat pleno untuk memutuskan langkah-langkah yang diambil terkait dugaan penggelebungan suara yang diduga dilakukan oleh salah satu parpol terbesar di Surabaya.

Dari rapat pleno ini akan muncul keputusan yang berbeda, Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Ia mengatakan jika mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2018, maka MS dibagi menjadi dua yakni pelanggaran administratif atau pidana.

Jika terjadi pelanggaran administratif maka Bawaslu akan menggelar sidang administratif di Kantor Bawaslu Kota Surabaya dengan waktu selama 14 hari.

Sedangkan jika terdapat unsur pidana, lanjut dia, maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan penyidikkan dengan batas waktu 16 hari. 

"Kami harus segera meminta kelengkapan syarat formil maupun materiil terkait dengan laporan juga didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan serta saksi-saksi. Kalaupun tidak dan tidak memenuhi unsur syarat formil silahkan melakukan laporan kembali," ujarnya. 

Diketahui sekitar lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI sebelumnya melaporkan adanya kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara saat penghitungan suara Pemilu 2019 ke Bawaslu Surabaya pada 20 April lalu.

Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Musyafak Rouf mengatakan berdasarkan laporan saksi atas bukti Form C1, telah ditemukan adanya dugaan kecuranan atau pelanggaran Pemilu 2019 berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu.

Selain itu, lanjut dia, adanya penguarangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemiih Tetap (DPT) dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1. 

"Kecurangan tersebut, terjadi dihampir semua TPS pada daerah pemilihan di Kota Surabaya dan hanya dapat terjadi dengan dengan bantuan dari penyelenggara pemilu di TPS," pungkasnya. (Ant)