Bawaslu 'Pelototi' Sidang 'Idiot' Dhani

Bawaslu 'Pelototi' Sidang 'Idiot' Dhani Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo/Foto: Ist.

Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya ikut mengawasi sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani hari ini, Senin (12/03).

Politisi Gerindra itu kembali menjalani sidang ke tujuh di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan 6 saksi.

Terpantau ada 5 anggota Bawaslu di PN Surabaya tersebut yang diperintahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk memantau persidangan Ahmad Dhani.

"Agar tidak terjadi pelanggaran. Ada 5 anggota dari Panwascam Asemrowo," kata Shoddiq Mahfudz, Ketua Panwascam Asemrowo kepada wartawan di PN Surabaya, Selasa (12/03).

Bawaslu menilai sidang terdakwa kasus 'vlo idiot' ini berpotensi dijadikan ajang kampanye jelang Pilpres April 2019 mendatang. 

Sementara salah satu jaksa penuntut umum kasus Ahmad Dhani membenarkan pihaknya sudah memanggil enam orang saksi untuk memberikan keterangannya di persidangan.

Tiga orang saksi dari Keenam saksi tersebut berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP), dan 3 orang lainnya adalah saksi ahli.

"Kita jadwalkan hari ini ada 6 orang saksi yang akan hadir dalam persidangan. Tiga saksi dari BAP dan tiga lainnya dari ahli," ucapnya.

Diketahui, kasus vlog 'idiot' ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi "Ganti Presiden 2019" di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa bulan lalu.

Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.