Bandara Notohadinegoro Jember Kantongi Sertifikat Sementara

Bandara Notohadinegoro Jember Kantongi Sertifikat Sementara Bandara Notohadinegoro Jember, Jawa Timur/Foto: Flickr.com

JEMBER-Bandar Udara (Bandara) Notohadinegoro di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah mengantongi sertifikat bandar udara (bandara) sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dengan masa berlaku selama sebulan sejak 22 November hingga 22 Desember 2019.

"Sertifikat sementara itu menjadi dasar dilakukannya operasi penerbangan di Bandara Notohadinegoro Jember, karena sertifikat bandar udara yang permanen sudah tidak berlaku sejak 20 Maret 2018," kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Hadi Mulyono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Jember, Selasa (03/12).

Hadi menjelsakan, ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat permanen Bandara Notohadinegoro, namun tiga persyaratan sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Sementara lima persyaratan sisanya harus dipenuhi agar Bandara Jember bisa mendapatkan sertifikat secara permanen.

"Salah satunya yang paling krusial yakni adanya masterplan bandara," ungkap Hadi.

Bappeda Jember, sambung Hadi, sudah membuat masterplan untuk bandara yang berada di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, sejak 2017, namun pihak Angkasa Pura akan mengambil alih bandara, sehingga pihaknya bersikap pasif untuk menunggu keberlanjutan bandara tersebut.

Untuk itu pihaknya akan mendorong pihak Angkasa Pura untuk menyelesaikan masterplan tersebut.

"Sehingga Bandara Notohadinegoro bisa cepat mendapatkan sertifikat bandara permanen," ujarnya.

BACA JUGA:
DPRD Kaget Izin Operasional Bandara Notohadinegoro Mati

Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, pihaknya berharap persoalan sertifikat bandara secara permanen bisa segera diproses, sehingga tidak lagi menggunakan setifikat bandara sementara.

"Kami berharap Bandara Notohadinegoro tetap eksis untuk melayani penumpang dan banyak maskapai yang menerbangi rute Jember," ujarnya. (Ant)