Asuransi Petani dan Peternak Lumajang Tak Terserap Maksimal

Asuransi Petani dan Peternak Lumajang Tak Terserap Maksimal Petani membajak sawah (Pixabay).

LUMAJANG-Asuransi usaha tani dan ternak Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum optimal dimanfaatkan petani dan peternak setempat sehingga kuota yang disediakan belum terserap hingga 100 persen.

Dari 5.000 kuota asuransi usaha tani yang disediakan, baru sekitar 4.000 kuota yang terpenuhi.

"Dari asuransi tersebut, para petani juga akan mendapatkan ganti rugi sebesar 70 persen atau senilai Rp6 juta, apabila mengalami kerusakan tanaman pada lahan pertaniannya dan melalui asuransi tersebut bisa digunakan untuk bercocok tanam kembali secara berkelanjutan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Imam Suryadi, di Kabupaten Lumajang, Senin (08/07).

Imam menjelaskan, keuntungan dari mengikuti program asuransi tersebut cukup banyak yakni petani akan mendapatkan keringanan antara lain tentang biaya asuransi yang harus dibayar petani hanya sebesar Rp36.000 per hektare dan biaya tersebut lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan yakni sebesar Rp180.000 per hektare karena dibantu pemerintah melalui Kementerian Pertanian.

Di bidang peternakan, lanjut dia, pemerintah juga menyediakan asuransi untuk usaha hewan ternak sapi dan kerbau yang disediakan sebanyak 600 kuota, namun hingga kini baru sekitar 500 kuota terpenuhi.

"Para peternak juga akan mendapatkan keringanan biaya apabila mengikuti asuransi tersebut dan peternak hanya diwajibkan membayar Rp40.000 per ekor, dari yang seharusnya dibayar Rp200 ribu per ekor untuk asuransinya karena sisa dari beban biaya tersebut dibayar oleh Kementerian Pertanian," tuturnya.

Adapun untuk klaim asuransi, lanjut dia, para peternak akan mendapatkan sekitar Rp7 juta, apabila hewan ternak hilang dan Rp10 juta apabila hewan ternaknya mati, sehingga program asuransi tersebut sangat bermanfaat bagi para peternak di Lumajang. (Ant)