ASN Diingatkan Hati-hati Berswafoto

ASN Diingatkan Hati-hati Berswafoto Sekda Jember, Mirfano saat memberikan arahan, Foto: Humas Jember

Jember -  Aparatur sipil negara (ASN) Kab Jember, Jawa Timur diingatkan agar berhati-hati dalam berswafoto yang bisa disinyalir mengarah pada dukung mendukung capres-cawapres tertentu seperti kode jari, kode salam, dan lain sebagainya.

Hal itu diungkapkan Skretaris Daerah Kab. Jember, Mirfano dalam apel pagi di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten, Senin (12/11), untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2019.

"Saya juga meminta agar setiap ASN yang mempunyai akun media sosial untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar-komentar. Itu juga harus tetap kita jaga komentar di Facebook, Instagram, Twitter," terangnya.

Ia juga berpesan ASN tidak boleh memberikan komentar yang mempunyai unsur politik, apalagi sampai menjelek-jelekkan salah satu calon karena akan dikenai sanksi sedang dan berat. 

Dia meminta para ASN harus tetap berada pada posisi netral sebagai aparatur sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Ada tiga pelanggaran dalam undang-undang, jika ASN aktif terlibat pada politik atau dengan kata lain dukung mendukung dan tidak netral," ujarnya.

Pertama, pelanggaran kode etik dan ASN yang melanggar kode etik akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan secara intens oleh Majelis Kode Etik ASN dengan sanksi mulai dari sanksi sedang hingga berat.

"Sanksi berat pelanggaran kode etik seperti penurunan pangkat dan jabatan, serta penghentian kenaikan pangkat," ujarnya.

Kedua, lanjut Mirfano, pelanggaran displin ASN yang mana pelanggaran disiplin itu jelas sanksinya adalah pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat.

"Untuk yang ketiga pelanggaran itu bisa masuk ranah pidana, terkhusus bagi para pejabat atau pemegang kebijakan, dimana para pejabat pemegang kebijakan itu dengan sengaja mengarahkan para staf dan atau memerintahkan kebijakan yang di pegangnya untuk mendukung salah satu calon yang jelas-jelas akan merugikan calon-calon lainnya," tutupnya.