Armudji Beberkan Hal Ini ke Penyidik soal Korupsi YKP

Armudji Beberkan Hal Ini ke Penyidik soal Korupsi YKP Ketua DPRD Surabaya Armudji/Foto: Antara.

SURABAYA-Setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim), Kamis (20/06), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Armudji memaparkan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus Yayasan Kas Pembanguan (YKP) Surabaya dan anak usahanya PT Yekape yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

"Kepada penyidik tadi saya ceritakan terkait dengan kepengurusan YKP berdasarkan pengalaman sejak pertama kali menjabat anggota DPRD Kota Surabaya," katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (21/06).

Armudji pertama kali menjabat anggota DPRD Kota Surabaya sejak 2003. Saat itu dia juga menjabat sebagai ketua fraksi.

"Sepengetahuan saya Ketua Fraksi DPRD Kota Surabaya menjabat ex officio di kepengurusan YKP," katanya.

Armudji mengaku saat itu telah mengantongi surat keputusan (SK) sebagai ex officio di kepengurusan YKP tapi tidak pernah mengemban jabatan tersebut.

"Karena para pengurus yang ketika itu menguasai YKP berpegang pada SK tahun 2001 dan jabatan ex officio saat itu tetap diduduki oleh Mentik Budiwijono, yang saat itu sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Kota Surabaya," ucapnya.

Selain itu, Armudji juga menceritakan pengalaman pada tahun 2012 sebagai anggota Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kota Surabaya dan merekomendasikan pengembalian aset YKP dan PT Yekape agar dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya.

"Karena sejak awal YKP didirikan oleh Pemkota Surabaya. Modal awalnya juga dari Pemkot Surabaya, termasuk tanah-tanah yang dikelola YKP di awal tahun 1950-an itu," ujarnya.

"Rekomendasi angket, saya sudah jelas, salah satunya meminta Pemkot Surabaya supaya mengambil alih aset-asetnya di YKP. Akan tetapi, sampai saat ini masih belum terlaksana," sambungnya.

Pasca-Pansus Hak Angket, lanjut Armudji, DPRD Kota Surabaya mengeluarkan rekomendasi tersebut, dan YKP justru menggugat Pemkot Surabaya.

Yayasan ini mengklaim bahwa tanah yang ditempati Kantor Satpol PP Surabaya sebagai miliknya. "Gugatannya itu kan aneh," katanya.

Mendengar kesaksian Armudji di hadapan penyidik tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan telah mendukung banyak fakta terkait dengan dugaan penyelewengan yang dilakukan pengurus YKP dan PT Yekape di awal tahun 2000-an.

Didik menjelaskan, dugaan penyelewengan YKP/ PT Yekape berawal dari terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan. Ketua YKP sejak awal terbentuk pada tahun 1951 selalu dijabat oleh Wali Kota Surabaya.

"Pada tahun 2001 saat Wali Kota Surabaya dijabat Sunarto, mengacu Undang-undang Otonomi Daerah, menunjuk Sekretaris Daerah M. Yasin sebagai Ketua YKP. Akan tetapi, pada tahun 2002 Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi sebagai Ketua YKP. Selanjutnya, dikuasai oleh mantan anggota DPRD Kota Surabaya Pak Mentik cs. Pak Armudji sebagai anggota DPRD yang semestinya menjabat ex officio YKP pada tahun itu sudah ditinggal," tutupnya. (Ant)