Anggota TNI AU yang Istrinya Diduga Hina Wiranto Ditahan

Anggota TNI AU yang Istrinya Diduga Hina Wiranto Ditahan Deik-detik Menkopolhukam Wiranto diserang dalam kunjungannya ke Pandeglang, Banten, Kamis (10/10)/Foto: Antara.

SURABAYA-Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, yang istrinya diduga berkomentar negatif soal penusukan Menko Polhukam Wiranto, menjalani sidang militer di Gedung Serbaguna Hercules milik Lanud Muljono Surabaya. 

Sidang tertutup memutuskan Peltu YNS dikenai pasal dalam UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

"Selain itu, Pasal 8 huruf a dan Pasal 17 huruf a, di mana Peltu Yunus sendiri dikenai sanksi administratif maupun hukum disiplin," ujar Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Muljono, Mayor Sus Prasetyo, kepada wartawan di Mako Lanud Muljono Surabaya, Sidoarjo, Selasa (15/10).

Sanksi administratif yang dimaksud berupa penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.

BACA JUGA: Polisi Libatkan Ahli Periksa Istri Anggota TNI AU

Sementara untuk hukuman disiplin berupa penahanan selama 5 hari. 

"Dikarenakan Peltu YNS melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," jelas Prasetyo.

Peltu YNS, sambung dia, sudah ditahan di Ruang Tahanan Militer Satpom AU Lanud Muljono terhitung sejak hari ini.

Tidak hanya itu, Prasetyo mengatakan jabatan yang bersangkutan yakni bintara penyidik juga dicopot.

"Saat ini jabatannya hanya bintara Satuan POM TNI AU Lanud Muljono. Jabatan semula dapat dikembalikan lagi setelah dilakukan penilaian dan evaluasi selama enam bulan ke depan," tutupnya.

Untuk diketahui, saat peristiwa penyerangan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang beberapa waktu lalu, FS istri Peltu TNS diduga menghina Wiranto dengan menyebarkan opini negatif melalui media sosial (facebook).

FS kemudian dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. (detik)