Al Muhdhor Tulungagung Gelar Salat Id Hari Ini

Al Muhdhor Tulungagung Gelar Salat Id Hari Ini Ilustrasi Salat Id/Foto: Flickr.com.

TULUNGAGUNG-Jamaah Al Muhdhor yang tersebar di berbagai daerah di sekitar Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggelar salat Idul Fitri 1440 H hari ini (03/06).

Puluhan jamaah pengikut ajaran Habib Sayyid Ahmad Bin Salim Al Muhdhor itu merayakan lebaran dengan menggelar kenduri bersama usai salat Id dilakukan pada pukul 05.30 WIB.

Salat Id di masjid Nur Muhammad, Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, tersebut diimami langsung oleh Habib Hamid Bin Ahmad Al Muhdlor, pengasuh pondok pesantren yang juga putra almarhum Habib Sayyid Ahmad bin Salim Al Muhdhor dan diyakini memiliki garis turun langsung dengan Nabi Muhammad SAW.

Menurut keterangan Habib Hamid Bin Ahmad Al Muhdhor, perayaan salat Id lebih awal mereka lakukan setelah menjalani puasa Ramadhan selama 30 hari penuh.

"Kami melaksanakan puasa dua hari lebih awal dibanding umat Islam pada umumnya," kata Habib Hamid melansir Antara, Senin (03/06).

Menurut Habib, pelaksanaan salat Id maupun puasa Ramadan lebih awal itu bukan diputuskan sembarangan.

"Sudah ada hitung-hitungannya berdasar petunjuk ahli Falaq. Keyakinan ini juga sudah diikuti jamaah Al Muhdhor sejak lama, sejak masa Habib Sayyid Ahmad bin Salim Al Muhdlor masih hidup," kata Habib Hamid.

Namun, ia menegaskan dirinya dan para jamaah yang menggelar salat Id lebih awal tak berkenan diliput media.

"Ibadah itu urusan yang sangat pribadi. Kami ingin menjalani ibadah dengan tenang dan tidak perlu menjadi sorotan yang nantinya justru memicu perdebatan di masyarakat karena kami menjalani ibadah shalat Id lebih awal dibanding umat Islam pada umumnya," jelasnya.

Habib menambahkan, kendati berbeda aliran dalam hal pelaksanaan puasa dan Lebaran, tradisi yang dianut ajaran Al Muhdhor di Tulungagung lekat dengan tradisi Nahdliyyin (NU).

Hal itu sebagaimana diakui Habib Hamid yang menyatakan latar belakang Al Muhdhor berasal dari keluarga Nahdliyyin. Namun memang ada beberapa hal yang membuat mereka tidak selalu sama.

"Perbedaan itu khilafiah, dan itu wajar dan diperbolehkan dalam Islam. Tidak perlu dipertentangkan," tutupnya.