Aktivis Desak RK Tahanan KPK Mundur sebagai Bupati Malang

Aktivis Desak RK Tahanan KPK Mundur sebagai Bupati Malang Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna di gedung KPK/Foto: City Guide 911 FM.

Malang - Aktivis antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Bupati Malang non-Aktif, Rendra Kresna (RK) mundur dari jabatannya sebagai Bupati Malang.

RK saat ini menjadi tanahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). "Padahal, merujuk kepada undang-undang terbaru pemerintah daerah, kepala daerah. Bupati Malang nonaktif (RK) dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya selama masa tahanan dan digantikan oleh wakil Bupati Malang sepenuhnya," ujar Divisi Korupsi Politik MCW, Afif Muchlisin di gedung DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen, Selasa (29/01).

Afif menilai hal ini sebagai kesalahan fatal dan harus diselesaikan melalui mundurnya RK dari jabatannya sebagai Bupati Malang nonaktif agar pemerintahan berjalan efektif. 

Pasalnya, surat perintah tugas yang dimandatkan kepada Wakil Bupati Malang, Sanusi masih bergantung kepada RK yang saat ini mendekam di penjara.

"Pemkab Malang seakan berjalan sendiri tanpa kontrol wakil rakyat. Kami mendesak Gubernur Jatim segera mencabut surat perintah tugas," lanjutnya.

Surat perintah tugas Gubernur Jawa Timur Soekarwo Nomor 131.142/1104/011.2/2018 tertanggal 16 Oktober 2018 tersebut  memerintahkan kepada Sanusi sebagai Wakil Bupati Malang untuk melakukan beberapahal, salah satunya melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Malang (Rendra Kresna). 

Afif mendesak Wabub Sanusi bersikap independen tanpa melibatkan RK  "Kami meminta DPRD Kabupaten Malang aktif dan maksimal dalam melakukan pengawasan," tegasnya.

MCW juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol DPRD Kabupaten Malang sebagaimana tercantum pada Pasal 665 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jounto Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).