Ahli Waris Pramugari Korban Lion JT 610 Diberi Santunan

Ahli Waris Pramugari Korban Lion JT 610 Diberi Santunan Pesawat Lion Air terparkir, Foto: Lion Air Group instagram.

Madiun- Ahli waris Alfiani Hidayatul Solikah (19), korban sekaligus pramugari pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang menerima santunan.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Madiun, Hendra Yudistira. 

"Kami dari Jasa Raharja turut berbelasungkawa yang sangat dalam kepada korban dan keluarganya atas peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air. Untuk korban atas nama Saudari Alfi, santunan telah kami serahkan kepada ahli waris, yakni orang tuanya sebesar Rp50 juta," ujarnya di rumah keluarga korban di Dusun Gantrung, Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada Rabu (14/11).

Menurut dia, pemberian santunan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Korban kecelakaan lalu lintas, lanjut dia, baik darat, laut, maupun udara, berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli warisnya.

Bagi korban yang meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta.

Jenazah Alfiani akan dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Gantrung, Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, pada Rabu (14/11) siang.

Jenazah diberangkatkan menggunakan pesawat dari Jakarta menuju Bandara Adi Soemarmo Solo pada Rabu pagi.

Setelah itu, jenazah akan dibawa ke Kabupaten Madiun melalui jalur darat menggunakan mobil ambulans.

Diketahui, jasad Alfiani yang bernomor postmortem 001 berhasil teridentifikasi melalui DNA dari kantong jenazah nomor DVI/00/Lion Tj. Priok/001.