5 Provinsi Juara Kasus Pelanggaran Pemilu, Jatim Pertama

 5 Provinsi Juara Kasus Pelanggaran Pemilu, Jatim Pertama Ilustrasi kampanye hitam (Istimewa).

Agam-Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memproses 6.474 kasus dugaan pelanggaran Pemilu hingga 18 Maret 2019. 

Tercatat ada lima provinsi terbanyak dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

Untuk provinsi paling tinggi pelanggaran berada di Jawa Timur dengan 3.002 temuan. Berikutnya Sulawesi Selatan sebanyak 571 temuan.

Sementara Sulawesi Tengah 470 temuan, Jawa Barat 390 temuan, dan Jawa Tengah 364 temuan.

"Sumatera Barat tidak termasuk lima besar pelanggaran Pemilu," kata Anggota Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan materi sosialisasi partisipatif tentang fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu bagi insan pers, pemerintah daerah, TNI dan Polri di Kabupaten Agam, Minggu (24/3).

Dijelaskan dia, dari 6.474 kasus itu, laporan dugaan pelanggaran sebanyak 678 kasus dan temuan dugaan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum 6.277 kasus.

"Kasus itu telah diproses hingga 18 Maret 2019 dan 105 kasus masih dalam proses," ujarnya.

Ia mengatakan, pelanggaran itu berupa pidana 539 kasus, administrasi 4.653 kasus, kode etik 106 kasus, hukuman lain 634 kasus dan kategori bukan pelanggaran 437 kasus.

Badan Pengawas Pemilihan Umum juga telah memutus tujuh kasus politik uang tersebar di Kepulauan Riau satu kasus, DKI Jakarta tiga kasus, Jawa Barat satu kasus, Nusa Tenggara Barat satu kasus dan Jawa Tengah satu kasus.

Politik uang itu dilakukan oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD dan pelaksana kampanye. "Mereka dipidana penjara tiga sampai enam bulan dan satu kasus tidak terbukti," katanya.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pencegahan, mengawasi dan menindak kasus pelanggaran Pemilu dan berharap partisipasi aktif pihak lain terutama insan pers, pemerintahan daerah dan lain dalam mengawasi Pemilu. (Ant)