Pemilu Jadi Alasan Penundaan Sidang Dhani

Pemilu Jadi Alasan Penundaan Sidang Dhani Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani (Istimewa).

Surabaya-Hakim memutuskan sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa politisi Gerindra Ahmad Dhani ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan surat tuntutannya.

"Kami belum siap, kami minta waktu," kata JPU Winarko dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/04).

Setelah mendengar pengakuan JPU, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian menyatakan jika sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/04), dengan alasan supaya tidak terlalu dekat dengan pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April.

Tetapi, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian kemudian meminra sidang untuk dimajukan menjadi Selasa (23/04).

"Sekiranya sidang digelar pada Hari Selasa," katanya.

Menanggapi permintaan itu, hakim kemudian menyetujui permintaan Aldwin dan Dhani akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (23/04).

"Sidang ditunda sampai hari Selasa tanggal (23/04) jangan sampai ditunda lagi," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Ahmad Dhani hendak menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019, di Tugu Pahlawan Surabaya, pada 2018.

Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik. (Ant)