Mulan Jameela: Hasbunallah Wani’mal Wakil...

Mulan Jameela: Hasbunallah Wani’mal Wakil... Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersama istri Mulan Jameela/Foto: instagram mulanjameela1.

Jatimpos.id-Mulan Jameela, istri politisi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo berusaha tabah menghadapi ujian yang menimpa keluarganya pasca-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suaminya atas kasus ujaran kebencian.

Hal itu tercermin dari kalimat dzikir dalam akun instagramnya. "Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir (cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami),” tulis pemilik akun instagram mulanjameela1 terpantau Selasa (29/01).

Kalimat dzikir dalam akun instagram Mulan tersebut memiliki makna bertawakal atau berserah diri kepada Allah sebagai Tuhan Sang Pencipta. 

Diketahui, majelis hakim menyebut terdakwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama 1 tahun enam bulan," kata Hakim Ratmoho dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (28/1).

Hakim juga meminta sejumlah barang bukti berupa flash disk, handphone beserta simcard Indosat, XL disita untuk dimusnahkan. "Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan," lanjut Ratmoho.

Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis atas pentolan Dewa 19 ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.