Mengungkap Alasan di Balik Kawin Kontrak

Mengungkap Alasan di Balik Kawin Kontrak Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA-Psikolog Keluarga dan Pernikahan dari Rumah Dandelion, Nadya Pramesrani mengungkapkan hasil penelitian Balitbang Kementerian Agama pada 2016 bahwa praktik kawin kontrak bukannya untuk memenuhi kebutuhan primer, pelaku justru berkeinginan memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya.

Dia lantas menyebut hulu praktik kawin kontrak, perdagangan orang dan prostitusi, adalah alasan ekonomi.

"Kebanyakan untuk kebutuhan tersier dan sekunder bahkan. Bukan untuk kebutuhan bertahan hidup. Sudah menjadi prostitusi," ujarnya melansir Antara, Sabtu (15/06).

Dia menambahkan, merujuk pada praktik kawin kontrak di kawasan Puncak Jawa Barat, para perempuan yang terlibat ada yang masih berstatus anak.

Perempuan tersebut, kata dia, diminta lingkungan sekitar tak terkecuali orang tua mereka mencari nafkah, salah satunya melalui kawin kontrak yang sebenarnya hanya kedok perdagangan orang dan juga terkait prostitusi.

"Karena ada imbalan. Aku menemui di daerah Jawa Barat terutama Puncak. Mereka dibayar. Ketika mereka sudah dewasa, mencari uang dengan menjual diri. Makanya, prostitusi dan perdagangan manusia tidak bisa dipisahkan," papar dia.

"Kalau berbicara sistemik, sangat banyak, cukup jamak ditemui orang-orang yang sekarang berprofesi sebagai PSK, karena mereka awalnya di usia anak-anak (belum tahu tanggung jawab atau dibawah 17 tahun), mereka diperdagangkan," imbuh Nadya.

Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016 menyimpulkan kawin kontrak sebagai prostitusi terselubung yang mengatasnamakan agama. Para pelaku dapat melakukan praktik ini untuk mendapatkan materi.

Di sisi lain, Menteri Pemberdataan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise melarang praktik kawin kontrak karena termasuk bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan.

Diketahui, Praktik kawin kontrak belakangan menjadi sorotan media seiring penggebrekan tujuh Warga Negara Tiongkok oleh Polda Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Polisi menduga pelaku terkait kasus perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.